pages bg right

Recent Video

hukuman mati bagi koruptor



HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A.    PENDAHULUAN
Praktik korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi.
Tumbuh suburnya perilaku korupsi di Indonesia antara lain karena adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Bagi para koruptor kelas kakap, sanksi hukum yang diterapkan justru sangat ringan. Mereka hanya divonis dengan hukuman penjara yang tidak berapa lama. Sebagai contoh, mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah dalam kasus Skandal Bank Century yaitu Robert Tantular, divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar. Padahal menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri.

Macam Hadis

HADITS
Hadits (bahasa arab: الحديث) secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam perkataan dimaksud adalah perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Namun sering kali kata ini mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah sehingga berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah Al Qur'an.

Lemahnya Dunia Riset Di Pesantren



Lemahnya Dunia Riset di Pesantren


Dari sekian gambaran tentang asal-usul dan eksistensi pesantren yang banyak dikemukakan banyak pakar, khususnya dalam kontek sejarah sistem pendidikan, proposisi teoritis bahwa pesantren merupakan model pendidikan asli Indonesia banyak diterima. Dalam kontek kependidikan Islam, argumen pendukung teori ini adalah fakta bahwa sistem pendidikan dengan model pesantren ternyata tidak terdapat dibelahan lain dunia muslim kecuali Indonesia, tidak di Timur Tengah sekalipun yang notabene dengan tempat Islam bersentuhan dengan komplensitas problem pembelajaran manusia sejak awal kelahirannya. Argumen ini juga disepakati juga oleh pihak pesantren. Hanya saja jarang dipertanyakan oleh sejarawan dan praktisi pendidikan pesantren bahwa ada soal penting yang layak didiskusikan dan ditelusuri dibalik keabsahan premis dasarnya itu.