Praktik korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja
terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya,
Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah,
pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani
masalah korupsi.
Tumbuh suburnya perilaku korupsi di Indonesia antara
lain karena adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Bagi para koruptor kelas
kakap, sanksi hukum yang diterapkan justru sangat ringan. Mereka hanya divonis
dengan hukuman penjara yang tidak berapa lama. Sebagai contoh, mantan pemilik
Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah dalam kasus Skandal
Bank Century yaitu Robert Tantular, divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 50
miliar. Padahal menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank
Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri.