KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Menimbang :
- bahwa bagi mayoritas
umat Islam Indonesia,
pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah: yakni
"menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya,
dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut,
disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,
"(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar
alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj,
[Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376); atau "Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda
wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang
memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut
ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I,
Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi
mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
- bahwa wakaf uang
memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak
dimiliki oleh benda lain;
- bahwa oleh karena itu,
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa
tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Mengingat :
- Firman Allah SWT:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja
yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya "(QS.
Ali Imron [3]:92).
- Firman Allah SWT:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir.• seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya
di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya
itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti
(perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati " (QS. al-Baqarah [2].261-262).
- Hadis Nabis s.a.w.:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w.
bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala)
amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah
jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang
mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).
- Hadis Nabi s.a.w.:
'Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa Umar bin alKhaththab r. a.
memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi s.a.w
untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia herkata, "Wahai
Rasulullah.' Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya
peroleh harta Yang lebih haik bagiku melebihi tanah tersebut; apa
perintah Engkau (kepadaku) mengenainya? " Nabi s. a. w menjawab:
"Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.
" Ibnu Umar berkata, "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut,
(dengan men ysaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan,
dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fugara,
kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil,
dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan diri
(hasil) tanah itu secara ma 'ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang
lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. " Rawi berkata,
"Sava menceritakan hadis tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia
berkata 'ghaira muta'tstsilin malan (tanpa menyimpannya sebagai harta
hakmilik) '. "(H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al
Nasa'i).
- Hadis Nabi s.a.w.:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r. a.; ia berkata, Umar r a. berkata kepada
Nabi s. a. w., "Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di
Khaibst, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi
melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. " Nabi s.a.w
berkata "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.
"(H.R. al-Nasa' i).
- Jabirr.a. berkata:
"Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali
berwakaf/. " (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wu
Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, hi. 157; al-Khathib
al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj. [Beirut: Dar al-Fikr, t.th', jus II, h.
376).
Memperhatikan :
- Pendapat Imam al-Zuhri
(w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan
dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan
pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud,
[Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
- Mutaqaddimin dari
ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa
Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan
wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi
al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang
dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah
baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam
pandangan Allah pun buruk".
- Pendapat sebagian
ulama mazhab al-Syafi'i: "Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam
al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)"
(alMawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar
al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
- Pandangan dan pendapat
rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002,. antara
lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurna-an
(pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui, dengan
memperhatikan maksud hadis, antara lain, riwayat dari Ibnu Umar (lihat
konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas;
- Pendapat rapat Komisi
Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf
sebagai berikut: yakni "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa
lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan
hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya),
untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang
ada,"
- Surat Direktur
Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor
Dt.1.IIU5/BA.03.2/2772/2002, tanggal 26 April 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG WAKAF UANG
Pertama:
- Wakaf Uang (Cash
Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam
pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf uang hukumnya
jawaz (boleh)
- Wakaf uang hanya boleh
disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' ia
- Nilai pokok Wakaf Uang
harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau
diwariskan.
Kedua:
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan:
Jakarta, 28 Shafar 1423H
11 Mei 2002 M |
0 comments:
Post a Comment