pages bg right

hukuman mati bagi koruptor



HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A.    PENDAHULUAN
Praktik korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi.
Tumbuh suburnya perilaku korupsi di Indonesia antara lain karena adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Bagi para koruptor kelas kakap, sanksi hukum yang diterapkan justru sangat ringan. Mereka hanya divonis dengan hukuman penjara yang tidak berapa lama. Sebagai contoh, mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah dalam kasus Skandal Bank Century yaitu Robert Tantular, divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar. Padahal menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri.

Sementara itu, hukuman bagi rakyat jelata sangatlah memberatkan. Seorang Nek Minah (55), warga Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah yang kedapatan mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akhirnya diganjar hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sementara Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto menjadi pesakitan di pengadilan karena mencuri 1 buah semangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.  Tentu ini sangat tidak adil.[1]
Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme, KKN, telah menjadi kasus yang serius di negeri kita. Ibarat kanker ganas ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita sehingga pemerintah perlu membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dan hasilnya masih belum memuaskan banyak kalangan. Kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan justru diduga dianggap sarang jual-beli kasus hukum. Bebas atau tidaknya suatu persoalan hukum tergantung tawar-menawar dibelakang layar. Anehnya kitapun sudah biasa memberikan uang pelicin, uang rokok, jika berhadapan dengan aparat, kepolisian, atau birokrasi jika kita ingin urusan lancar, bahkan anggota DPR pun terbiasa menerima uang ini dan itu dari berbagai pihak yang ingin urusan mereka lancar dan mendapat dukungan dari anggota DPR yang sedang membahas rancangan UU tertentu.
Melihat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang telah membudaya di Indonesia . Boleh dibilang sudah menjadi penyakit kronis yang membutuhkan obat dosis keras. Oleh karena itu, perlu kiranya penulis merekomendasikan ke Hakim (qadhi) hukuman yang seberat – beratnya seperti hukuman mati dan sebagainya.
B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimana korupsi dalam pandangan Islam?
  2. Bagaimana hukuman mati bagi koruptor menurut hukum Islam?
C.    SUMBER DALIL DAN SISTEMATIKANYA
Adapun sumber dalil dan sistematika dalam kajian ini adalah dengan memakai metode ushul yang berlaku di kalangan madzhab empat yaitu Maliki, Hanbali, Syafi’i, Hanafi.
Kenapa dari empat madzhab ? Karena teks empat madzhab inilah yang masih terdeteksi hingga saat ini.
D.    DEFINISI KORUPSI
Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.[2] Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap.[3]
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain.[4] Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni indakan pejabat (pemerintah atau swasta) yang mendapatkan harta melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Adapun pengertian yang termasuk makna korupsi dalam fiqih Islam adalah sebagai berikut:   
Pencurian                                                  (As suraqah)                                                          السرقة
Penggunaan Hak orang lain tanpa izin        (al Ghashbu)   الغصب                                
Penyelewengan harta negara /(ghanimah)      ( al ghulul)                                                            الغلول
Suap                                                          ( ar Risywah)    الرشوة                                   Khianat                                                     (al khiyanah) الخيانة                                
       Perampasan                                               (al hirabah) الحرابة                                 

E.     AYAT DAN HADITS YANG TERKAIT
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Surat Al-Baqarah: 188

Artinya : “Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya.”

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Surat Ali Imran :161
Artinya : “Tidaklah pantas bagi seorang Nabi untuk berlaku ghulul (khianat), barang siapa yang berlaku ghulul maka akan dihadapkan kepadanya apa yang dikhianati dan akan dibalas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.”

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
Surat Al-Maidah : 33 dan 38
Artinya : “Sesungguhnya balasan orang-orang yang berbuat hirobah (perampokan) dengan maksud memerangi Allah dan Rasulnya dan berbuat kerusakan di muka bumi dibunuh, atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbeda, atau dihilangkan dari bumi (dibunuh), itulah balasan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar. Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya, sebagai balasan bagi pekerjaan keduanya, sebagai balasan dari Allah dan Allah Maha Gagah lagi Maha Bijaksana.”

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا (79)
Surat Al-Kahfi : 79
Artinya : “Adapun kapal adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, maka aku akan merusaknya karena di belakang mereka seorang raja yang selalu mengambil hak mereka dengan jalan ghosob.”

Pada Surat Al-Baqarah ayat 188 disebutkan secara umum bahwa Allah SWT melarang untuk memakan harta orang lain secara batil. Qurtubi memasukkan dalam kategori larangan ayat ini adalah: riba, penipuan, ghosob, pelanggaran hak-hak, dan apa yang menyebabkan pemilik harta tidak senang, dan seluruh apa yang dilarang oleh syariat dalam bentuk apapun.[5] Al-Jassos mengatakan bahwa pengambilan harta orang lain dengan jalan batil ini bisa dalam 2 bentuk :
1.      Mengambil dengan cara zhalim, pencurian, khianat, dan ghosob (menggunakan hak orang lain tanpa izin).
2.      Mengambil atau mendapatkan harta dari pekerjaan-pekerjaan yang terlarang, seperti dari bunga/riba, hasil penjualan khamar, babi, dan lain-lain.[6]
Asbabunnuzul ayat ini diturunkan kepada Abdan bin Asywa’ al-Hadhramy menuduh bahwa ia yang berhak atas harta yang ada di tangan al-Qois al-Kindy, sehingga keduanya bertengkar di hadapan Nabi SAW. Al-Qois membantah dan ia mau bersumpah untuk membantah hal tersebut, akan tetapi turunlah ayat ini yang akhirnya Qois tidak jadi bersumpah dan menyerahkan harta Abdan dengan kerelaan.[7] Pokok permasalahan dalam ayat di atas adalah larang memakan harta orang lain secara umum dengan jalan batil, apalagi dengan jalan membawa ke depan hakim, sedangkan jelas harta yang diambil tersebut milik orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain yang bersifat khusus. Dalil umum di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu bentuk khusus dari pengambilan harta orang lain. Ayat di atas secara tegas menjelaskan larangan untuk mengambil harta orang lain yang bukan menjadihaknya.
Selanjutnya pada surat Ali Imran ayat 161 lebih spesifik disebutkan tentang ghulul yang bermakna khianat.[8] Maksudnya mengkhianati kepercayaan Allah SWT dan manusia,[9] terutama dalam pengurusan dan pemanfaatan harta ghonimah. Lebih jelas Ibnu Katsir menyebutkan dari Aufy dari Ibnu Abbas bahwa ghulul adalah membagi sebagian hasil rampasan perang kepada sebagian orang sedangkan sebagian lagi tidak diberikan.[10] Asbabunnuzul ayat ini adalah ketika sebuah harta rampasan perang setelah perang badar hilang, orang-orang munafiq menuduh bahwasanya Nabi SAW menggelapkan barang tersebut, sehingga turunlah ayat ini.[11] Ayat ini merupakan peringatan untuk menghindarkan diri dari pengkhianatan amanat dalam segala bentuk.[12] Ibnu Arabi menyebutkan bahwa secara bahasa makna ghulul ada 3, yaitu khianat, busuk hati, dan khianat terhadap amanat ghanimah.[13] Ayat ini secara khusus ditujukan kepada Nabi SAW tentang keadilan di dalam pembagian harta ghonimah yang berasal dari rampasan perang, akan tetapi maksud ayat ini ditujukan umum kepada seluruh umat Islam. Ketika Muadz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW juga memberikan nasehat untuk tidak berlaku ghulul, sebagaimana disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ayat ini secara spesifik memang hanya membahas tentang penyalahgunaan harta bersama untuk dikuasai sendiri, akan tetapi ini akan menjelaskan bagaimana seseorang tidak boleh berlaku khianat atau menyelewengkan harta tersebut. Sesuai dengan salah satu makna korupsi bahwa pekerjaan ini termasuk penggelapan terhadap harta orang lain atau masyarakat. Analog korupsi dengan ghulul menurut penulis adalah cukup dekat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Korupsi adalah penyalahgunaan harta negara, perusahaan, atau masyarakat. Ghulul juga merupakan penyalahgunaan harta negara, karena memang pemasukan harta negara pada zaman Nabi SAW adalah ghonimah. Adapun saat ini permasalahan uang negara berkembang tidak hanya pada ghonimah, tetapi semua bentuk uang negara.
2.      Korupsi dilakukan oleh pejabat yang terkait, demikian juga ghulul merupakan pengkhianatan jabatan oleh pejabat yang terkait.
Selanjutnya di dalam Surat Al-Maidah ayat 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hirobah[14] dan suroqoh. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan pengrusakan di muka bumi. Sedangkan yang kedua adalah pengambilan harta orang lain atau pencurian dengan diam-diam.[15] Abdul Qodir Audah[16] mendefinisikan hirobah sebagai perampokan (qoth,u at-thuruq) atau pencurian besar. Lebih lanjut beliau mengatakan pencurian (suroqoh) memang tidak sama persis dengan hirobah. Hirobah mempunyai dampak lebih besar karena dilakukan dengan berlebihan. Hal ini karena hirobah kadang disertai dengan pembunuhan dan pengambilan harta atau kadang pembunuhan saja tanpa pengambilan harta. Secara khusus korupsi adalah identik dengan pencurian atau suroqoh, akan tetapi pelaksanaan korupsi disertai dengan berbagai macam dalih yang lebih membutuhkan penelitian dan pembuktian. Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara illat korupsi lebih condong kepada hirobah.
Dalam hukuman bagi pelaku suroqoh dan hirobah juga berbeda. Menurut penulis pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor bisa mengambil landasan dari ayat hirobah ini. Karena seorang koruptor yang melakukan tindakan dengan disertai pemberatan dan penghalalan segala cara maka bisa dimasukkan ke dalam delik hirobah ini. Berbeda dengan pasal pencurian yang hanya dengan potong tangan. Pencurian relatif lebih kecil dibandingan dengan hirobah.
Demikian juga dengan apabila dibandingkan dengan korupsi. Pencurian biasa yang dilakukan oleh seorang kriminal murni mungkin relatif lebih kecil dampaknya jika dibandingkan dengan korupsi yang akan membahayakan banyak orang dan bahkan negara. Selanjutnya yang termasuk dalam kategori korupsi adalah ghosob. Ayat 79 dari surat Al-Kahfi adalah menceritakan seorang raja yang zalim yang akan mengambil kapal dari orang-orang miskin dengan jalan ghosob. Seorang alim yang dikisahkan dalam ayat ini lantas menenggelamkan kapal agar supaya tidak bisa dimanfaatkan dengan tidak halal (ghosob) oleh raja yang zalim tersebut.[17] Pengertian ghosob adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan bahwa ghosob dilakukan dengan terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka dinamakan pencurian.[18] Hanya ghosob ini kadang berupa pemanfaatan barang tanpa izin yang kadang dikembalikan kepada pemiliknya.[19] Menganalogikan ghosob sebagai salah satu bentuk korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar. Semua bentuk-bentuk pengambilan hak orang lain di atas jelas-jelas telah dilarang dan diwanti-wanti oleh Rasulullah ketika haji wada’[20] dengan sabda Beliau: Artinya : Sesungguhnya darah-darahmu, harta-hartamu, dan kehormatan-kehormatanmu adalah haram bagimu sebagaimana haramnya hari kalian ini di dalam bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.
Pembahasan selanjutnya adalah tentang suap (risywah) yang terdapat di dalam Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad, Tirmizi dan Ibnu Majah. Pengertian suap menurut Ibnu al-Qoyyim adalah sebuah perantara untuk dapat memudahkan urusan dengan pemberian sesuatu atau pemberian untuk membatalkan yang benar atau untuk membenarkan yang batil.[21] Ayat di atas mengaitkan kata suap dengan kata hukum. Bahwa penyuapan adalah dilakukan demi mengharapkan kemenangan dalam perkara yang diinginkan seseorang, atau ingin memudahkan seseorang dalam menguasai hak atas sesuatu. Lebih lanjut dijelaskan apabila pemberian tersebut dimaksudkan untuk menuntut hak atau menghindarkan diri dari dizholimi maka menurut beliau hal tersebut tidak apa-apa dan bukan kategori suap yang dilaknat. Hanya saja pendapat ini dibantah oleh Syaukani yang mengatakan bahwa pengkhususan tentang pemberian untuk menuntut hak tidak memiliki dasar yang jelas, yang benar menurut beliau kembali kepada keumuman Hadits yang menyebutkan larangan segala bentuk pemberian dalam bentuk suap[22].

F.     KAIDAH YANG DIGUNAKAN 

ماحرم أخذه حرم عطاءه

       "Sesuatu yang diambil dengan cara haram, maka menggunakannya juga haram"
 G.    SANGSI (HUKUMAN) BAGI KORUPTOR
Kecendrungan untuk menerapkan Hukum seberat – beratnya terhadap pelanggar Hukum (Korupsi), bukan lagi suara perorangan, kelompok, atau organisasi tertentu. Suara itu sudah menjadi suara mayoritas. Bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, semangat ketegasan Hukum Islam yang selama ini jadi momok yang menakutkan bagi sebagian kalangan, secara sadar ataupun tidak. Sebenarnya sudah diadopsi masyarakat.
Namun dalam Islam terdapat 3 jenis Hukuman. Penggolongan tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran (Jarimah) yang dilakukan. Tiga jenis Hukuman adalah pertama, tindak pidana hudud, yaitu jarimah yang diancam hukuman had (Hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlahnya). Misalnya, zina dengan dijilid seratus kali (QS: an-Nur : 2), qadzaf (menuduh orang berbuat zina) dengan dijilid 80 kali kalau tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi, minum minuman keras, mencuri dengan potong tangan (QS: al-Maidah : 38), Hirabah ( Pembegalan, perampokan, perusakan dan jenis gangguan keamanan lainnya) dengan dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara berseling, atau diasingkan (QS: al-Maidah : 33) dan lain - lain.
Kedua, tindak pidana qotlu / jarh (pembunuhan/ mencelakai), dan ketiga, tidak pidana takzir (jarimah).
Abdul Qodir Audah mengatakan bahwa ada tiga kriteria jenis – jenis jarimah Takzir tersebut, yaitu: a). Terhadap perbuatan itu disyariatkan hukuman hudud, tetapi karena tidak memenuhi syarat, maka hukuman hudud tersebut tidak bisa dilakukan. Misalnya, seseorang melakukan pencurian tetapi tidak mencapai satu nisab harta yang dicuri. b). Terhadap perbuatan itu disyariatkan Hukum Hudud, tetapi ada penghalang untuk melakukan hukum hudud itu. Misalnya, anak mencuri harta ayahnya satu nisab atau lebih. Hukuman hudud potong tangan tidak bisa dilakukan, karena antara keduanya ada hubungan keturunan yang mengakibatkan adanya syibhu al-Milk (keraguan kepemilikan). c). Terhadap perbuatan itu tidak ditentukan sama sekali hukumannya, baik hudud, kisas, diat, dan kafarat. Bentuk terakhir inilah maksiat yang paling banyak , seperti mengingkari atau mengkhianati amanah, pengurangan timbangan atau takaran, memberi kesaksian palsu, melakukan muamalah riba, dan sogok menyogok13.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir14. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan Syarak kepada pemerintah, (dalam hal ini) Hakim (qadhi) . Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syarak (maqashid asy-Syari’ah) dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain .
Jenis – jenis hukuman dalam jarimah takzir, menurut Abdul Qodir Audah, Abdul Aziz Amir, dan Ahmad Fathi Bahnasi, ketiga pakar Hukum Pidana Islam, mengatakan bahwa hukuman Takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela, atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.
Melihat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang telah membudaya di Indonesia . Boleh dibilang sudah menjadi penyakit kronis yang membutuhkan obat dosis keras . Oleh karena itu, perlu kiranya penulis merekomendasikan ke Hakim (qadhi) hukuman yang seberat – beratnya seperti hukuman mati dan sebagainya. Mungkin itu kiranya menurut hemat penulis sebagai salah satu cara menjamin keamanan harta Negara dari tindak pidana korupsi. (nz).



                                                                                                    
DAFTAR PUSTAKA



www. metrotvnews.com
                                                                      
Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2005)

Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996)

Al-Qurtuby, Al-Jami li Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993)

Al-Jassos, Ahkam Al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993)

Thiba’iy, Al-Mzan fi Tafsir Al-Quran, Jilid 4 (Beirut: Muassasah al-A’lami, 1983)

Al-Qutuby, Al-Jami li Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993 )

Ibnu Katsir, Al-Quran al-Azdhim, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992)

Muhamad Ali As-Shobuny, Mukhtasor Ibnu Katsir, Jilid 1 (Kairo: Dar as-Shobuni, tt.)

Ibnu Arabi, Ahkam al-Quran, Jilid 1 (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, tt)

Muhammad Ali As-Shobuny, Rawaiulbayan Tafsir Ayat Ahkam, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, tt.)

Abdul Qodir Audah, At-Tasyri al-Jinai al-Islamy, Jilid 2, (Beirut: Muassah Risalah, 1997)

Ibnu Arabi, Op.Cit., hal. 242. Lihat juga At-Thobary, Tafsir At-Thobary, Jilid 8, (Beirut: Dar-Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1999)

Taqiuddin, Kifayatul Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995)

Al-Qurtuby, Al-Kaafy fi Fiqhi Ahli al-Madinah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.)

Ibnu al-Qoyyim, Aunu al-Mabud, Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.)







[1] www. metrotvnews.com                                               
[2] Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2005), hal. 5. 2 Ibid.
[3] Ibid.
[4] Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), hal. 527.
[5] Al-Qurtuby, Al-Jami li Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), hal. 225.
[6]  Al-Jassos, Ahkam Al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), hal. 344. Lihat juga Thiba’iy, Al-Mzan fi Tafsir Al-Quran, Jilid 4 (Beirut: Muassasah al-A’lami, 1983), hal. 57.
[7] Al-Qutuby, Al-Jami li Ahkam al-Quran, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993 ), hal. 225.
[8] Ibid, Jilid 2, hal. 62-63.
[9] Ibid
[10] Ibnu Katsir, Al-Quran al-Azdhim, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), hal. 517.
[11] Ibid
[12] Muhamad Ali As-Shobuny, Mukhtasor Ibnu Katsir, Jilid 1 (Kairo: Dar as-Shobuni, tt.), hal. 332.
[13] Ibnu Arabi, Ahkam al-Quran, Jilid 1 (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, tt), hal. 392.
[14] Abdul Qadir Audah menyebut hirobah ini sebagai suroqoh kubro atau pencurian besar di dalam bukunya Tasyri Jinaiy.

[15] Muhammad Ali As-Shobuny, Rawaiulbayan Tafsir Ayat Ahkam, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), hal. 551-551.
[16] Abdul Qodir Audah, At-Tasyri al-Jinai al-Islamy, Jilid 2, (Beirut: Muassah Risalah, 1997), hal. 638-639.
[17] Ibnu Arabi, Op.Cit., hal. 242. Lihat juga At-Thobary, Tafsir At-Thobary, Jilid 8, (Beirut: Dar-Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1999), hal. 264.
[18] Taqiuddin, Kifayatul Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995), hal. 384. Lihat juga Sayyid Sabiq, Op.Cit., hal. 236.
[19] Al-Qurtuby, Al-Kaafy fi Fiqhi Ahli al-Madinah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.), hal. 428.
[20] Sebagaimana dikutip Sayyid Sabiq, Op.Cit., hal. 337.
[21] Ibnu al-Qoyyim, Aunu al-Mabud, Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt.), hal. 359. Lihat juga Kafury. Loc.Cit.
[22] ibid

0 comments:

Post a Comment